Hidup adalah Perjuangan. Berjuanglah sesuai dengan kamampuan yang Tuhan berikan kepada Kita
yu

10.03.2008


TATA RUANG PERKOTAAN

PAPUA

Oleh Madai*

Kota merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya manusia yang paling rumit dan muskil selama peradaban, Begitu banyak masalah silih berganti, akibat pertarungan kepentingan pihak – pihak elit politik di berbagai Negara yang ada di permukaan bumi, yang melatar belakangi, visi, misi, dan motivasinya berbeda satu sama lain sehingga dalam pengelolahan, pengembangan maupun perencanaan dan perancangan dalam tata ruang perkotaan yang menjalahi aturan yang telah di tetapkan dan berlakukan di suatu Negara. contohnya Negara Indonesia yang berlakukan beberapa Undang – Undang ( UU ) salah satunya adalah Undang – Undang ( UU ) Penataan Ruang No.26 tahun 2007, yang mana dalam undang – undang tersebut telah dan sudah mengatur berbagai macam tata cara pengelolahan dan pengaturan tata ruang perkotaan, namun pada realitasnya undang – undang tersebut harga mati dan hanya menjadi symbol dalam implementasinya.

Dalam era – globalisasi sekarang banyak Negara – Negara yang terjadi pergeseran dalam penataan ruang perkotaan baik itu pengaturan peruntukan tanah, pengelolahan tanah sehingga kawasan yang di alokasikan untuk pembangunan pendidikan, pengaturan tata ruang perkotaan, dan pengembangan kawasan pariwisata menjadi problema yang sangat serius dalam penataan ruang perkotaan karena tempat yang di khususkan untuk pengembangan pariwisata atau kawasan – kawasan lain sesuai penetapan dan pembagian dari badan perencanaan daerah ( BAPEDA ) setempat, malah menjadi gedung – gedung yang bertingkat di pengaruhi oleh kaum kapitalis.

Negara – Negara besar di belahan bumi, terjadi hal – hal demikian maka bagaimana dengan Propinsi Papua yang sementara menjadi permata di muka dunia dengan kelimpahan sumber daya alam ( SDA ) yang sangat bervariasi seperti emas, perak, tembaga, dan lain – lain yang patut di lestarikan di samping itu standar ketuntasan sumber daya manusia relative rendah di bandingkan dengan daerah lain yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Penataan ruang perkotaan Propinsi Papua merupakan sosok yang sangat penting dalam perencanaan daerah, karena perencanaan dan perancangan pertama tata ruang perkotaan merupakan mulainya suatu penentuan masa depan masyarakat pada khusunya dan Propinsi Papua pada umumnya, sehingga dalam perencanaan tersebut harus melibatkan lembaga – lembaga yang ada di daerah seperti LSM, lembaga Swasta badan lembaga masyarakat agar penentuan masa depan papua akan terwujud.

Dalam penataan kawasan khusus propinsi papua lebih di optimalkan dan perlu di untuk memikirkan secara detail karena perencanaan dan pengembangan kawasan khusus lebih berfokus ke daerah yang tertinggal di samping itu masyarakat setempat belum mengenal perubahan dunia yang sementara merejalelah. oleh karena itu pengelolahan dan peruntukan tata guna lahan serta perencanaan daerah perlu di perhatikan seksama karena, Perencanaan kota dan wilayah serta rekayasawan pada hakikatnya adalah professional yang berorientasi pada masa depan. berbeda dengan ahli hukum dan bankir yang lebih berorientasi pada masa kini.

Struktur, bentuk, wajah dan penampilan kota akan terwujud apabila stakehorders bekerja sama dan melibat elemen – elemen yang ada di papua baik itu elemen dari LSM, swasta, dan masyarakat setempat agar perencanaan dan perancangan dalam tata ruang perkotaan memiliki nilai yang bobot dan di samping itu tidak menimbulkan kecemburuan antara komponen – komponen tersebut. Dalam perencanaan tata ruang perkotaan akan nampak buruk jika tidak melibatkan elemen – elemen yang menjadi terpengaruh dalam tata kota.

Dalam penataan ruang perkotaan sekarang terjadi permasalahan yang global mengenai perkotaan yang di hadapinya.

  • Pengadaan Perumahan Masal ( rumah untuk semua, termasuk pembuangan perlindungan atau keamanan lingkungan, pelayanan social ).

  • Tata Guna Lahan yang Jelek ( Erosi, reklamasi lahan, pemekaran dan pertumbuhan kota, lenyapnya habitat untuk satwa, pengundulan hutan, meluaskan tanah gersang/padang pasir, meningkatnya kandungan garam pada tanah dan air ).

  • Pertumbuhan Penduduk ( imigrasi, penyempitan ruang kehidupan, perencanaan kota yang kurang antisipatif ).

  • Pasokan Air Bersih ( distribusi air minum, kontaminasi air tanah, pengelolahan limbah cair, banjir dan kekeringan ).

  • Pencemaran Udara ( Hujan asam, menipisnya lapisan ozone, pemanasan global ).

  • Keterbatasan energi ( Sumber daya energi yang menyusut, konservasi energi ).

Selain dari enam butir masalah global tersebut, terdapat berbagai masalah lain yang agak kurang gayut ( relevan ) dengan perkembangan perkotaan, sehingga sebelum Papua berkembang bagaimana mencari solusi dengan melibatkan lembaga – lembaga yang berkompoten serta melibatkan tenaga professional dalam tata kota.



Mahasiswa Adihbuana Surabaya

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Jurusan Teknik Planologi




0 komentar

Posting Komentar